14 Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap BNN Provinsi Maluku Sepanjang Tahun 2024

0
85

Jakarta, Malanesianews, – Sebanyak 14 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024, dan 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.

“Kita berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang. Mereka ini merupakan jaringan nasional dan wilayah,” Ujar Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala di kantor BNN Maluku, Senin (30/12/2024)

Menurutnya, dari 22 kasus itu, 21 kasus telah masuk pada tahap P21. Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses.

“Yang dalam proses ini kasus terbaru yang berhasil diungkap pada 5 Desember 2024 lalu,” lanjut Deni.

Dikatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram.

Lebih lanjut, Deni mengaku, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Maluku tidak terlepas dari kerja keras personel bekerjasama dengan pihak Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea dan Cukai Maluku.

“Karena dua instansi ini punya kelengkapan sumber daya. Makanya kita bangun sinergi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku,” tutupnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini